Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fiqih Ramadan (2): Persoalan Air yang Masuk ke Tubuh saat Mandi dan Berwudu

Ilustrasi Wudlu. Foto: shutterstock.com

Tidak asing lagi di telinga kita, terdapat salah satu ibadah dalam agama Islam yang disebut dengan puasa. Puasa sendiri memiliki pengertian secara bahasa adalah “الامساك” yang berarti menahan. Sedangkan pengertian secara terminologi adalah sebagai berikut.

وشرعًا إمساك عن مفطر بنية مخصوصة، جميعَ نهار قابل للصوم، من مسلمٍ عاقلٍ طاهر من حيض ونفاس.

Adapun (puasa) secara syariat adalah menahan dari perkara yang membatalkan dengan niat khusus, sepanjang siang hari yang ditujukan untuk puasa, bagi orang Islam yang berakal dan suci dari haid dan nifas. [Muhammad bin Qasim, Fath al-Qorib, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, hlm. 70]

Dalam Hasyiyah al-Bajuri dijelaskan, menahannya seorang yang berpuasa adalah menahan dari perkara yang membatalkan puasa. Perkara tersebut adalah segala sesuatu yang dapat dilihat oleh mata manusia. Masuknya benda tersebut ke dalam salah satu lubang dalam tubuh yang dhohir yang membuat batalnya puasa seseorang. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa yang tidak termasuk lubang tubuh adalah telinga. Pendapat tersebut juga dikuatkan oleh pendapat ahli kedokteran.

Lantas bagaimana apabila kita sedang berwudu kemudian tanpa sengaja ada air yang masuk ketika kita berkumur? di sisi lain, berkumur juga merupakan suatu kesunahan sehingga bersifat ibadah bagi orang yang melakukannya dan kita dianjurkan untuk memperbanyak ibadah ketika puasa.

Permasalahan seperti ini mungkin banyak kita alami sebagai warga Indonesia sangat mudah bagi kita untuk menemukan air dan membersihkan diri dengan air. Dalam menentukan hukum apakah batal atau tidaknya puasa seseorang dengan kondisi tersebut, maka penulis membagi menjadi dua pembahasan agar lebih mudah untuk dipahami.

Air Masuk ke Salah Satu Lubang Tubuh Tanpa Disengaja ketika Mandi dalam Keadaan Puasa

Dalam kitab Taqrirat as-Sadidah karya Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaff membahas permasalahan ini dengan membaginya menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Apabila mandi yang dilakukan termasuk mandi yang diperintahkan oleh agama seperti mandi junub atau yang disunahkan seperti mandi Jumat. Maka masuknya air ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa jika mandi dilakukan dengan mengalirkan air. Adapun jika mandi dilakukan dengan berenang maka membatalkan.

وَأَمَّا سَبْقُ مَاءِ غُسْلٍ مَطْلُوبٍ بِالِانْغِمَاسِ فَإِنْ اعْتَادَهُ أَيْ السَّبْقَ ضَرَّ وَإِلَّا فَلَا

Adapun masuknya air mandi yang diwajibkan (yang dilakukan) dengan berenang apabila kebiasaannya maksudnya masuknya air, maka hal tersebut membahayakan (bagi orang yang berpuasa) apabila kebiasaannya tidak demikian maka tidak membahayakan. [Sulaiman bin Muhammad al-Bujairimy, Hasyiyah al-Bujairimy ala al-Khatib, Dar al-Fikr, juz 2 hlm. 379]

2. Apabila mandi yang dilakukan tidak termasuk dalam mandi yang diperintahkan seperti mandi untuk mendinginkan atau membersihkan diri, maka puasa batal apabila ada air yang masuk ke dalam tubuh meskipun tanpa disengaja. Hal tersebut berlaku baik mandi dengan mengalirkan air atau dengan berenang.

Air Masuk ke Salah Satu Lubang Tubuh Tanpa Disengaja ketika Berwudu dalam Keadaan Puasa

Masih dalam kitab yang sama, yaitu Taqrirat as-Sadidah dijelaskan hukum masuknya air ke dalam tubuh ketika berwudu. Sang penulis kitab membahas permasalahan ini dengan mengkhususkan pada saat berkumur dan menghisap air ke dalam hidung karena kedua keadaan ini memiliki potensi paling besar untuk masuknya air. Apabila seseorang berkumur atau memasukkan air ke dalam hidung dan dia melakukannya dengan tanpa berlebihan maka hal tersebut tidak membatalkan. Namun apabila dilakukan dengan berlebihan maka membatalkan karena berlebihan merupakan suatu yang dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.

Editor : Ahmad Khoiruddin

Leave a Comment

0.0/5