Pernahkah kamu merasakan ada sisa makanan yang mengganjal di sela-sela gigi? Kalau pernah, kamu perlu berhati-hati dengan itu. Perlu kita ingat, bahwa masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh, seperti mulut merupakan sesuatu yang lazim diketahui dapat membatalkan puasa. Para ulama memberikan istilah ‘ain untuk menyebut benda yang masuk ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa. ‘Ain ini dapat berupa benda padat maupun benda cair.
Ketika menjalankan puasa, kita juga disunahkan untuk bersahur karena ada keberkahan di dalamnya. Kita juga disunnahkan untuk mengakhirkan waktu sahurnya, yaitu ketika mendekati terbitnya fajar. Hal ini memungkinkan adanya makanan yang masih tersisa di sela-sela gigi ketika kita mulai melaksanakan puasa. Tentu saja sisa makanan ini termasuk ‘ain sebagaimana yang dimaksud para ulama. Lantas bagaimana hukumnya ketika sisa makanan ini tertelan ketika kita berpuasa?
Di dalam kitab Fath al-Mu’in, Syekh Zainuddin al-Malibary menjelaskan dengan cukup jelas, berikut ta’bir nya
)فرع( لو بقي طعام بين أسنانه فجرى به ريقه بطبعه لا بقصده: لم يفطر إن عجز عن تمييزه ومجه. وإن ترك التخلل ليلا مع علمه ببقائه وبجريان ريقه به نهارا لأنه إنما يخاطب بهما إن قدر عليهما حال الصوم لكن يتأكد التخلل بعد التسحر أما إذا لم يعجز أو ابتلعه قصدا: فإنه مفطر جزما
(Cabang permasalahan) Apabila ada makanan yang tersisa diantara gigi-gigi seseorang kemudian sisa makanan tersebut mengalir bersama air liur (masuk ke dalam tubuh) dengan sendirinya maka hal tersebut tidak membatalkan puasa jika dia tidak bisa untuk memisahkannya dan mengeluarkannya. Dan jika seseorang tidak membersihkan sela-sela gigi pada malam hari dan dia tahu ada sisa makanan dan itu akan mengalir bersama air liur pada siang hari karena sesungguhnya dia diperintahkan untuk memilahnya dan mengeluarkannya jika mampu melakukannya ketika puasa namun yang lebih ditegaskan adalah untuk membersihkan sela-sela gigi setelah melakukan sahur. Adapun jika dia mampu (untuk memilah dan mengeluarkannya) atau menelan sisa makanan dengan sengaja maka hal tersebut dengan pasti membatalkan puasa. [Zainuddin al-Malibary, Fath al-Muin, Dar Ibn Hazm, 267]
Dari kutipan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
Pertama, puasa seseorang tidak batal jika sisa makanan tersebut tertelan bersama air liur dengan tanpa sengaja.
Kedua, puasanya tetap sah sebatas seseorang itu mampu untuk memilah sisa makanan tersebut dengan air liurnya, kemudian membuangnya.
Ketiga, puasanya tetap sah meskipun dia tidak membersihkan gigi ketika malam hari dan dia tahu bahwa terdapat sisa makanan yang memungkinkan untuk tertelan ketika siang hari. Pasalnya seseorang memang dituntut untuk memilahnya dan membuangnya. Oleh karena itu, seseorang sangat dianjurkan untuk membersihkan gigi setelah sahur.
Keempat, puasa seseorang menjadi batal jika dia mampu memilahnya, tetapi tidak membuangnya, atau dia menelan sisa makanan dengan sengaja.
Imam al-Ramli juga menjelaskan dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj bahwa sangat dianjurkan untuk membersihkan gigi setelah sahur. Namun, hal tersebut bukanlah kewajiban karena perkara yang diwajibkan adalah memilah sisa makanan dan membuangnya. Itu pun, jika mampu melakukannya.
Wallahu a’lam bi as-Showab.
Penulis: M. Ulil Abshor
Editor: Fahri Reza Muhammad
1 Comment